CPNS 2021
Cara Mengajukan Sanggah bagi Peserta PPPK Guru Jika Tak Lolos Seleksi, Ini Ketentuannya
Peserta seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 yang dinyatakan tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Lantas bagaimana cara melakukan sanggah?
Baca juga: BKN: Waspada Calo-calo Bergentayangan, Janjikan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Guru
Baca juga: Pemerintah Beri Afirmasi Tambahan untuk Guru di Atas 50 Tahun pada Seleksi PPPK
Cara Mengajukan Sanggah
Mengutip laman SSCASN, Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Untuk diketahui, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.
Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.
Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.
(Tribunnews.com/Tio)