Kasus Suap di DPRD Jambi
KPK Rampungkan Penyidikan Pengusaha Penyuap Rp2,3 Miliar ke DPRD Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan tersangka Paut Syakarin (PS).
Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka Paut Syakarin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.