Selasa, 7 Oktober 2025

OTT KPK di Kolaka Timur

Kasus Suap di Kolaka Timur, KPK Periksa Deputi Logistik dan Peralatan BNPB

Prasinta Dewi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun

Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penahanan OTT Bupati Kolaka Timur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021 berupa dana hibah BNPB dengan barang bukti sebesar Rp 225 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selanjutnya, Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kabag ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE sehingga perusahaan dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud. 

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah. 

Baca juga: KPK Periksa Eks Komisaris PT Sandipala Arthaputra di Kasus Korupsi e-KTP

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Atas perbuatannya, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Anzarullah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved