TOPIK
OTT KPK di Kolaka Timur
-
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, prihatin atas OTT KPK terhadap terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.
-
(KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto 8 tahun penjara.
-
Dua tersangka dimaksud adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (SL) dan La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LMRE
-
KPK limpahkan tahap dua kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kab Kolaka Timur, Sultra
-
(KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menerima suap senilai Rp
-
(KPK) melakukan penyitaan dari saksi Lisnawati Anisahak Chan, aparatur sipil negara (ASN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
-
Mochamad Ardian Noervianto (MAN) diduga berperan dalam memuluskan proses pengusulan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kol
-
(KPK) menambah masa penahanan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto (MAN)
-
Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Pertemuan Ardian dan Andi didalami lewat seorang saksi karyawan swasta bernama Yoyo Sumarjo yang diperiksa pada Senin (14/2/2022) kemarin di KPK.
-
(KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Ardian Noervianto, Rabu (2/2/2022).
-
Mochamad Ardian Noervianto telah menerima uang Rp1,5 miliar terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka tahun 2021
-
Namun KPK belum bisa menahan Ardian lantaran yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
-
(KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 20
-
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari
-
Andi Merya Nur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
-
Mantan orang nomor satu di Kolaka Timur itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
-
KPK memeriksa Deputi bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jarwansyah, Jumat (29/10/2021).
-
Prasinta Dewi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), Senin (4/10/2021) kemarin.
-
Kasus suap Andi: Andi dikabarkan terima suap dari Anzarullah sebesar 30% atau sekitar Rp 250 juta dari nilai jasa konsul rencana bangun 2 jembatan
-
Ali Mazi menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kursi kosong Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).
-
Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
-
Baru 3 bulan menjabat, Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur terjaring OTT KPK. Ia ditangkap bersama beberapa pihak lainnya.
-
Seorang ajudan polisi ikut diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur
-
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
-
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
-
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah (ANZ) ditetapkan jadi tersangka
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur pada Selasa (21/9/2021) kemarin
-
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (22/9/2021) petang.