Selasa, 7 Oktober 2025

HUT TNI

Imparsial Beberkan 7 Poin Terkait Agenda Reformasi TNI yang Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Imparsial membeberkan 7 poin terkait agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengamat Pertahanan dan Keamanan, Mufti Makarim (kanan) bersama Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma (tengah) dan Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri (kiri) menjadi pembicara saat diskusi dengan tema 'Menata Organisasi Polri di Bawah Kapolri Baru' di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Diskusi tersebut membahas struktur Polri pasca Jenderal Pol Idham Azis diangkat menjadi Kapolri serta membahas pemilihan calon Kabareskrim Polri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, kata dia, otoritas sipil justeru melanggengkan praktik Impunitas.

"Sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan," kata Gufron.

Poin terakhir, kata dia, kesejahteraan prajurit TNI masih rendah dan tidak merata. 

Sebagai alat pertahanan negara, kata Gufron, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia yang bukan pekerjaan mudah.

Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, kata dia, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.

Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, kata Gufron, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit.

Selama ini, kata dia, penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim.

Terbatasnya rumah dinas anggota TNI, kata Gufron, adalah satu contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.

Dalam beberapa kasus, lanjut Gufron, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka. 

"Meski penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi  negara, sebagaimana  ditegaskan dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 UU No 34/2004," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved