Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG dari Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pelimpahan kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus yang dimaksud yakni kasus dugaan korupsi pembelian LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero).

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Firli mengatakan pihaknya akan segera mengirim orang ke Kejagung untuk menindaklanjuti pemberian kasus itu. 

Komunikasi pembahasan kasus akan dilakukan sesegera mungkin.

"Selanjutnya Plt Deputi Korsup (Koordinasi dan Supervisi) dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti," jelas Firli

Lebih lanjut, Firli menyebut kasus dugaan korupsi itu bukan hal baru untuk KPK.

Baca juga: Periksa Bupati Andi Merya Nur, KPK Dalami Proses Dana Hibah dari BNPB Kepada Pemkab Kolaka Timur

Komisi antikorupsi sebelumnya sudah membidik kasus ini pada 2019.

"KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina," ungkap Firli.

Pengusutan kasus itu sempat kandas di KPK karena Kejagung juga mengusut dugaan yang sama. 

KPK akhirnya mengalah karena dua instansi tidak bisa mengusut kasus yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Sebelumnya, Kejagung mempersilakan dan tidak keberatan jika KPK menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Terungkap di Sidang Diduga Atur Pajak Jhonlin Baratama, KPK Pertimbangkan Bidik Haji Isam

Pernyataan ini disampaikan agar tidak terjadi tumpang tinding penanganan perkara lantaran berdasarkan koordinasi yang dilakukan, Kejagung dan KPK sedang menangani kasus yang sama. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved