Virus Corona
Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Berikut beberapa peraturan baru PPKM level 2, di antaranya bioskop boleh buka, pengunjung dan pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi
1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk; dan
4. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar virus corona