Selasa, 30 September 2025

Pernyataan Yusri Setelah Dituding Dibayar Rp 100 Miliar Untuk JR AD/ART Partai Demokrat

Menurut Yusril apabila orang yang terlibat konflik internal Partai kemudian membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
KompasTV
Pengacara dan shareholder Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutnya dibayar Rp 100 miliar oleh empat mantan anggota Partai Demokrat (PD) dalam permohonan Judicial Review (JR) AD/ART PD di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril apabila orang yang terlibat konflik internal Partai kemudian membawanya ke ranah pengadilan perlu dihormati.

Ia mengatakan negara hukum dan demokratis di antaranya bermaksud mengalihkan perkelahian menjadi perkelahian intelektual di pengadilan.

Baca juga: Yusril Lancarkan Serangan Baru ke Partai Demokrat: Siap-Siap Hadapi Argumen di Mahkamah Agung

Yusril kemudian menyinggung PD yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi.

Untuk itu, menurutnya upaya JR yang diajukan kliennya ke MA seharusnya dihadapi secara substantif dan dibantah di pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Gugatannya ke MA Dianggap Tak Berguna, Yusril: Di mana Posisi Pak Mahfud, Politisi atau Negarawan?

"Masa' orangnya terus bilang Yusril Rp 100 miliar, terus begitu-begitu. Jadi tidak akademik, tidak intelektual sama sekali. Jadi kata Pak SBY saya prihatin, ya prihatin lah saya dengan cara menanggapi seperti itu. Jangankan Pak SBY, saya saja prihatin dengan cara-cara menanggapi seperti ini," kata Yusril.

Menurut Yusril MA tidak akan peduli dengan isu-isu semacam itu dan akan memeriksa perkara terebut sesuai kewenangannya.

Ia mengatakan seorang advokat bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang advokat.

Hubungan antara advokat dengan klien tidak menyangkut dengan orang lain dan profesional.

Yusril mengatakan bayaran seorang advokat ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara advokat tersebut dengan kliennya.

"Berapa dia dibayar? Itu tergantung kesepakatan, mau Rp 1 miliar, mau Rp 2 miliar, Rp 100 miliar, gratis, boleh saja. Semua itu halalan thoyiban. Halal dan thoyib. Kenapa mesti dipersoalkan? Rezeki orang kok dipersoalkan?" kata Yusril.

Terkait hal tersebut, sambil berkelakar Yusril mengatakan ada baiknya juga tudingan tersebut.

Namun ia melanjutkan tidak perlu menanggapi tudingan tersebut lebih jauh mengingat apapun jawabannya orang lain tidak akan percaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan