Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
Fakta Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Sempat Hendak Diselesaikan Damai Hingga Pengaruhi Saksi
Polisi akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece
Namun, Andi menyampaikan penganiayaan itu masih dilakukan pada hari yang sama pada 26 Agustus 2021 lalu.
"Untuk tempos yang pertama itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian kedua itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Sempat pengaruhi saksi
Irjen Napoleon Bonaparte diketahu sempat berupaya untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece secara damai.
Hal tersebut tertuang dalam surat perjanjian perdamaian antara keduanya.
"Karena di awal di dalam proses penyelidikan semua peristiwa itu diakui oleh NB. Ternyata mungkin yang bersangkutan tidak menyangka karena di awal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian," katanya.
Menurut Andi, penyidik memutuskan tetap mengusut kasus tersebut lantaran bukan delik aduan. Setelah proses pengusutan ini, Napoleon mulai membantah keterangan pernah menganiaya M Kece.
"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan. Nah di dalam proses penyidikan inilah ternyata saudara NB menarik semua keterangannya," jelasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Lebih lanjut, Andi menyampaikan hal inilah yang menjadi salah satu dasar penyidik untuk melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.
Sebab, diduga ada upaya Irjen Napoleon untuk mempengaruhi saksi-saksi lain.
"Oleh karena itu kalau rekan-rekan cermati, setelah pemeriksaan itu Bareskrim sampai skrng isolasi terhadap yang bersangkutan. Tujuannya apa? Penyidik melihat NB ini mempengaruhi saksi-saksi lain. Oleh karena itu kita lakukan isolasi," jelasnya.
Andi menambahkan penyidikan kasus tersebut pun terungkap bahwa ada tahanan lain yang turut membantu Irjen Napoleon Bonaparte dalam menganiaya M Kece.
"Setelahnya pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan prarekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan. Ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece, Salah Satunya Irjen Napoleon
Atas perbuatanya Irjen Napoleon bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan pasal 170 kalau kita lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Andi.