Kamis, 2 Oktober 2025

CARA Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini.

lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Simak caranya di sini. 

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun.

c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved