Rabu, 1 Oktober 2025

Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online

Berikut prosedur dan cara melaporkan tindak pidana: datangi kantor polisi, hingga masyarakat bisa melaporkan secara online

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-inlihat foto Prosedur dan Cara Melaporkan Tindak Pidana: Datangi Kantor Polisi, hingga Lapor Secara Online
googleimage
Berikut beberapa prosedur dan cara melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian

TRIBUNNEWS.COM -  Tindak pidana merupakan suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum.

Dalam menjalani aktivitas sehari-hari, kita mungkin harus berurusan dengan pihak kepolisian karena keperluan tertentu.

Baik untuk keperluan pridadi, maupun saat membantu orang lain. 

Salah satu dari beberapa urusan atau keperluan yang mengharuskan kita berurusan dengan pihak kepolisian yakni ketika kita mengalami tindak pidana atau melihat kejadian tindak pidana di sekitar kita.

Tindak pidana yang dimaksud dapat berupa, pencurian, pembunuhan, korupsi dan sebagainya.

Selain itu, tindak pidana kejahatan bisa terjadi dimana dan kapan saja, baik akan menimpa diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Tiru Warkop DKI, Jika Dipidanakan Warkopi Bisa Didenda hingga Rp 2 Miliar atau Penjara 4 Tahun

Mengenai kemungkinan besar tindak pidana akan terjadi, lalu bagaimana cara dan prosedur korban atau yang melihat, melaporkan kepada pihak yang berwajib?

Untuk menjawab hal tersebut, ada baiknya masyarakat lebih memahami mengenai pengertian dari laporan terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Oleh karena itu, untuk menentukan sebuah perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan, perlu dilakukan sebuah tindakan penyelidikan olehpihak yang berwajib terlebih dahulu.

Namun, sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan, kita memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Baca juga: Apa Saja Sanksi Pidana bagi Pelaku Bullying? Begini Penjelasan Ahli Hukum

Ilustrasi persidangan tindak pidana
Ilustrasi persidangan tindak pidana (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Babak Baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Desakan Segera Diselesaikan 

Dilansir Indonesia.go.id, berikut beberapa prosedur dan cara melaporkan tindak pidana kepada pihak kepolisian, di antaranya:

Prosedur Melaporkan Tindak Pidana kepada Polisi

1. Secara umum, apabila mengalami atau melihat suatu tindak pidana, Anda dapat melaporakan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

- Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi

- Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota

- Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain.

Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

2. Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor .

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

3. Dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan sebagai berikut:

Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah untuk melakukan penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, kita telah membantu dan meringankan tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.

Apabila masyarakat membuat laporan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya.

Jika ada yang meminta bayaran, itu merupakan oknum yang bisa dilaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian

1. Via Layanan Call Centre Polri 110

Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) serta pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).

Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 ini 24 jam secara gratis.

a. Alur Layanan Call Center 110

- Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone.

- Operator akan menerima telepon

- Kemudian, operator akan menginput data penelepon

- Selanjutnya, operator akan memfilter jenis telepon apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid

- Apabila pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing

- Sebaliknya, jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres

- Operator Polres akan menerima telepon

- Lalu operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon

- Kemudian, operator akan menclosing pengaduan

- Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)

- Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717.

Aduan via SMS 1717 tersebut, dikelola oleh Polda Metro Jaya.

3. Online

Pada era teknologi yang serba canggih seperti saat ini, masyarakat juga bisa melaporkan tindakan pidana via media sosial, contohnya:

- Facebook

- Twitter

- Instagram

Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun medsos sendiri.

Masyarakat bisa melakukan interaksi dengan kepolisian via medsos tersebut.

Selain itu, di situs Polri pun, terdapat laman khusus untuk pengaduan masyarakat.

Anda dapat juga menggunakan jalur tersebut.

Baca juga: Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar tindak pidana atau kriminalitas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved