Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

PPP Tak Setuju Usulan Pemerintah Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Lebih Rasional Maret atau Tetap April

Fraksi PPP DPR RI mengaku tak setuju dengan usulan pemerintah jika Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
dok. DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI meninjau fasilitas bengkel kapal selam PT PAL Indonesia (Persero), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP DPR RI mengaku tak setuju dengan usulan pemerintah jika Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Meskipun sebagai sebuah usulan PPP menghargainya wacana tersebut.

"Sebagai peserta pemilu tentunya kami siap kapanpun jadwalnya, namun tidak elok jika kami hanya memikirkan dari sudut pandang peserta pemilu," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Ketua DPP PPP ini mengingatkan yang mesti dipikirkan adalah teknis pelaksanaan pemilu 2024.

Mengingat pada tahun yang sama 2024 ada juga pilkada yang digelar bulan November.

"Artinya jika pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan pilkada. Belum lagi kalau pilpres 2 putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk juga adanya sengketa di MK," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Baca juga: KPU Simulasikan Usulan Pemerintah Soal Pemilu Digelar 15 Mei 2024

Awiek menekankan, dalam UU pilkada disebutkan bahwa syarat usungan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir yaitu nanti hasil pemilu 2024.

Atas dasar itu, menurutnya lebih rasional pemilu 2024 dimajukan menjadi bulan Maret atau paling tidak tetap di bulan April.

"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan April, bukan malah memundurkan bulan Mei," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved