Pemilu 2024
Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Begini Respons Komisi II DPR
Pemerintah harus meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli sebelum menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Merespons usulan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu meminta masukan dan pendapat dari berbagai ahli sebelum menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan pemilu 2024.
"Agar tidak terkesan subjektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata. Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Luqman berpendapat, ada kepentingan pemerintah di balik usulan pencobloasan pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Kepentingan yang dimaksud adalah agar penetapan pasangan capres-cawapres terpilih tidak terlalu jauh dari habisnya periode Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2024.
Sehingga kekuatan dari kekuasaan pemerintah sekarang masih kokoh sampai hari-hari akhir masa periode.
"Nampaknya pemerintah khawatir, jika coblosan dilaksanakan 21 Februari 2024 maka sudah akan ada pasangan capres-cawapres terpilih di sekitar bulan Maret 2021 (dengan asumsi Pilpres hanya 1 putaran)," ujarnya.
"Kehadiran capres-cawapres terpilih, mungkin dianggap akan mengganggu efektivitas pemerintah yang akan berakhir 20 Oktober 2024," lanjutnya.
Baca juga: Pemilu 2024, Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya
Menurut Luqman, pertimbangan seperti itu bisa dikesampingkan.
Pasalnya, selama capres-cawapres terpilih belum dilantik oleh MPR sebagai Presiden/Wakil Presiden RI 2024-2029, pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tetap sah dan tidak berkurang sedikitpun kekuasaannya untuk menjalan berbagai program dan kegiatan.
"Jadi, pertanyaan utama yang sekarang harus dijawab pemerintah, apakah pemerintah serius akan melaksanakan Pemilu dan Pillada serentak tahun 2024 sebagaimana diamanatkan UU 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016?," ucap Luqman.
"Saya berharap dan berdoa, semoga simulasi pemerintah yang menginginkan coblosan Pemilu 15 Mei 2024 tidak dijadikan rangkaian strategi oleh pihak tertentu untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024," tandasnya.
Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.
Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).
Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.