Senin, 6 Oktober 2025

Kartu PraKerja

Cek Dashboard www.prakerja.go.id, Segera Ikut Pelatihan Prakerja Melalui Tokopedia hingga Pintaria

Inilah cara mengikuti pelatihan setelah lolos Kartu Prakerja Gelombang 21, cek dashboard www.prakerja.go.id dan pastikan dana tersedia.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Dalam artikel terdapat cara mengikuti pelatihan Prakerja, cek dashboard www.prakerja.go.id dan pastikan dana tersedia. 

- Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH September 2021

Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Tokopedia dan Pintaria

Tokopedia

Tutorial Membeli Pelatihan di Tokopedia.
Tutorial Membeli Pelatihan di Tokopedia. Dalam artikel terdapat cara mengikuti pelatihan Prakerja, cek dashboard www.prakerja.go.id dan pastikan dana tersedia.(Tangkap layar www.prakerja.go.id)

Berikut ini cara membeli pelatihan Prakerja di Tokopedia dikutip dari laman Kartu Prakerja:

- Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan nomor handphone sudah terverifikasi di Tokopedia.

- Ketik "Kartu Prakerja" di kolom pencarian.

- Pilih Kategori Pelatihan dan pilih lembaga pelatihan yang diinginkan.

- Klik Lihat Detail pada kelas yang diminati untuk cari tahu informasi terkait termasuk cara menukarkan kode voucher.

- Klik Beli dan jangan lupa masukkan kode promo bila tersedia.

- Pilih Lihat Semua pada metode pembayaran.

- Pilih Kartu Prakerja pada bagian Program Pemerintah.

- Masukkan 16 digit nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi melalui SMS.

- Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagihan atau pada email yang terdaftar di Tokopedia.

- Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/ lembaga yang sudah dibeli vouchernya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved