Senin, 6 Oktober 2025

Komisi II Sebut Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Bisa Ditempatkan di Wilayah Rawan

Legislator PKB itu menyebut sebelumnya pemerintah sudah mempraktikkan penunjukkan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahun lalu.

Penulis: Reza Deni
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai tak masalah jika pemerintah membuka opsi kepada perwira tinggi TNI-Polri sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Pj kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," kata Luqman kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Legislator PKB itu menyebut sebelumnya pemerintah sudah mempraktikkan penunjukkan Pj kepala daerah dari Polisi dan TNI beberapa tahun lalu.

"Di antaranya di wilayah Jawa Barat dan Aceh. Jadi, menurut saya, saat ini tidak relevan bila terlalu mengkhawatirkan bangkitnya kembali Dwi Fungsi TNI/Polri dengan terbukanya peluang TNI/Polri ditunjuk sebagai Pj kepala daerah," tambahnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Kaji Wacana Pati TNI-Polri Jadi Plt Kepala Daerah 

Ada perbedaan yang menurut Luqman harus diperhatikan soal kekhawatiran munculnya dwifungsi seperti zaman orde baru.

"Jika nanti ada anggota TNI/Polri menjadi Pj kepala daerah, itu karena ditunjuk, bukan mengangkat diri sendiri karena punya kekuasaan seperti pada masa orde baru," katanya

Luqman mengatakan soal kemungkinan adanya pelanggaran jika TNI-Polri menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Hal tersebut tergantung apakah di dalam organisasi TNI/Polri ada struktur Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kalau ada, berarti tidak melanggar aturan. Atau, apakah Anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi Pj kepala daerah sedang menjabat di Jabatan Tinggi Madya/Pratama di Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah," kata Luqman.

"Sekali lagi, di UU 10 tahun 2016 hanya disebutkan Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, tidak disebut khusus berasal dari ASN. Jadi, jika pertanyaannya harus perwira bintang berapa, maka kembali pada aturan apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan bagi seseorang untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di atas," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved