Dugaan Kasus Penggelapan Aset Kwarnas Pramuka yang Menyeret Adhyaksa Dault Masih dalam Penyelidikan
Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Belum ada tersangka dalam kasus itu.
"Memang kita sedang satu per satu ya merapikan daripada aset-aset kita yang baru ini masuk. Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan," kata Buwas saat dikonfirmasi pada Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas ketika kepemimpinan Adhyaksa Dault pada periode 2013-2018 dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka.
Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara Undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.
"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan di antaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan disitu, banyak hal lah ya. Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim,” jelasnya.
Baca juga: Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas
Eks Kabareskrim Polri ini mengaku turut bertanggung jawab atas aset Kwarnas Pramuka. Pasalnya, dia kini yang menjabat sebagai Ketua Kwarnas.
Menurutnya, pengelolaan aset Kwarnas Pramuka harus terbuka dan bukan kepemilikan pribadi. Sebaliknya, aset itu tidak boleh dikuasai oleh satu orang saja.
"Karena ini menyangkut daripada pengelolaan aset, ya kita harus terbuka. Pengelolaan aset kan bukan punya pribadi-pribadi ya, tapi punya Kwarnas Pramuka. Jadi tidak bisa dimiliki atau dikuasai oleh orang per orang, nah itu sebenarnya kita perlu penjelasan. Tapi karena dari pihak sana tidak ada penjelasan yang jelas," jelasnya.
Ia menerangkan Kwarnas Pramuka juga telah melaporkan barang bukti atau dokumen kepada Bareskrim terkait kasus tersebut. Di antaranya perjanjian-perjanjian dalam perspektif hukum tidak sesuai.
Misalnya, dalam AD/ART itu bahwa pengelolaan aset satu periode jabatan dari Ketua Kwarnas. Artinya, satu periode jabatan itu hanya 5 tahun.
"Tapi pengelolaan ini dibikin 20 tahun, berarti kan enggak boleh dan itu melanggar ketentuan AD/ART. Artinya, yang batas 5 tahun nanti diperpanjang di kemudian hari setelah adanya pergantian Kwarnas itu bisa diperpanjang dengan periode baru. Tapi ini langsung 20 tahun, berarti 20 tahun secara aturan pajak juga kan tidak bisa. Perpajakan kan tiap tahun ada perubahan-perubahan," katanya.
Hingga saat ini, Tribunnews telah mencoba mengkonfirmasi kepada Adhyaksa Dault terkait pelaporan ini. Namun, masih belum mendapatkan respons.