Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2021

Passing Grade SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Materi, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - Peserta CPNS dan PPPK yang lolos seleksi administrasi, akan lanjut ke tahap SKD. Simak passing grade, materi, syarat, dan tata tertibnya berikut ini. 

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved