Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahfud MD Tegaskan Pungli Adalah Tindakan Korupsi, Meski Tak Rugikan Keuangan Negara

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pungutan liar (pungli) adalah tindakan korupsi, meski tak merugikan keuangan negara.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pungutan liar (pungli) merupakan tindakan korupsi.

Ia menjelaskan, beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan negara.

Akan tetapi, ia menegaskan pungli tetaplah tindakan yang melawan hukum.

"Pungli itu merupakan salah satu dari 7 jenis korupsi. Korupsi itu memperkaya diri sendiri atau membiarkan orang untuk memperkaya dirinya sendiri atau korporasi, secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara."

"Apakah pungli itu merugikan keuangan negara ? Tidak."

"Tetapi, keseluruhan pengertian korupsi itu ada yang tidak merugikan keuangan negara," jelas Mahfud dalam acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Presiden Minta Mahfud MD Segera Tetapkan Simulasi Tanggal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Polisi Kantongi Satu Calon Tersangka Kasus Dugaan Pungli Renovasi Rumah di Taman Permata Buana

Mahfud MD menghadiri acara Jumat (24/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghadiri acara Pencanangan DIY Menuju Kabupaten/Kota Bebas dari Pungli, Jumat (24/9/2021).

Dikatakannya, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan kriteria korupsi yang jelas-jelas melawan hukum, tetapi tidak merugikan negara.

Ia pun memberi contoh, tindakan korupsi dalam bentuk suap kepada seorang hakim.

Meskipun tak memberikan efek kerugian uang negara, suap nantinya akan berdampak buruk pada masyarakat.

"Karena seorang hakim menerima suap membuat putusan, putusan itu yang merugi seluruh rakyat dan dunia pembangunan hukum."

"Kalau menerima suap untuk proyek, itu potensi merugikan keuangan negara meski tidak langsung," tutur dia.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Maklumat Pelayanan untuk Hindari Calo dan Pungli

Mahfud menambahkan, pungli biasanya terjadi pada sektor pelayanan publik sehari-hari.

Menurut Mahfud, tindakan pungli kini disalah artikan menjadi hal yang wajar dilakukan dalam pelaksanaan birokrasi pemerintah.

Untuk memberantas pungli, pemerintah sudah membentuk sistem dengan adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai Perpres Nomor 87 tahun 2016.

Namun, pada kenyataannya, kata Mahfud, kegiatan pungli masih marak terjadi.

Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pungli.

"Sistemnya sudah begini kok masih bocor, laporkan ke saya," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved