Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Kementerian PANRB: WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

(PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK

Editor: Johnson Simanjuntak
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
Ilustrasi WFH 

Untuk itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun. 

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19

“Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas surat tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan