Kamis, 2 Oktober 2025

Sidang Gugatan Praperadilan MAKI ke KPK Kembali Digelar Senin Depan

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan mengagendakan pembacaan kesimpulan

screenshot
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, akan dilanjutkan pada Senin (27/9/2021) depan.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan mengagendakan pembacaan kesimpulan dari rangkaian persidangan yang telah digelar sejak Selasa (21/9/2021) kemarin.

Agenda pembacaan kesimpulan ini digelar setelah pihak pemohon dalam hal ini MAKI menyampaikan gugatan dan beberapa bukti, terkini, pihak termohon dalam hal ini KPK juga telah menyampaikan bukti surat dalam persidangan.

"Jadi nanti hanya tinggal di kesimpulan ya, baik sidang ditunda untuk hari Senin pagi jam 09.00 untuk agenda kesimpulan," kata Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak seraya menutup persidangan, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: MAKI Serahkan Berbagai Bukti Tertulis Soal Sosok King Maker di Perkara Pinangki

Sebagai informasi, pada persidangan siang tadi, KPK sebagai pihak termohon telah menyerahkan beberapa dokumen atau bukti surat.

Baca juga: MAKI Sebut KPK Cukup Panggil Tiga Orang untuk Ungkap King Maker dalam Perkara Pinangki

"Agenda hari ini kan bukti surat dari termohon (KPK), ada beberapa bukti surat," kata anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto kepada wartawan usai persidangan.

Kristianto mengatakan, setidaknya ada 9 dokumen atau bukti surat yang diserahkan pihaknya kepada Majelis Hakim dan pihak pemohon.

Baca juga: Ini Pertimbangan MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung

Hanya saja dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci keseluruhan bukti surat yang dibawanya tersebut. Satu di antara bukti surat yang diserahkan pihaknya yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP tersebut kata Kristianto terkait dengan penyidikan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus korupsi red notice Djoko Tjandra.

"Ada 9 dokumen, ada beberapa intinya ada surat SPDP dari kejaksaan agung dan Bareskrim terkait dengan dimulainya penyidikan atas nama Djoko Tjandra dan Pinangki," kata Kristianto.

Dia menjabarkan fungsi dan tanggung jawab dari KPK dalam perkara ini, kata dia, lembaga antirasuah itu hanya bertugas sebagai supervisi bukan penyidik.

Sedangkan penyidikan dilakukan oleh penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

"Bukti-bukti administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim dan kejaksaan agung atas nama Djoko Tjandra dan Pinangki begitu, karena kami melaksanakan fungsi koordinasi supervisi kami diberikan beberapa tembusan surat tersebut yang kami sampaikan (dipersidangan)," tutur Kristianto.

"Ini maksudnya untuk menguatkan dalil kami bahwa dalam penyidikan atas nama Pinangki dan Djoko Tjandra itu memang kami melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi," tukasnya.

Sementara pada sidang sebelumnya, Rabu (22/9/2021), pihak pemohon dalam hal ini MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga telah menyerahkan dokumen atau bukti di persidangan.

"Dari pihak MAKI dan LP3HI megajukan bukti tertulis saja dan jawaban dari KPK. Surat menyurat terkait dengan pengajuan MAKI soal King Maker dan berita dari media," kata Kurniawan Wakil Ketua LP3HI usai persidangan.

Bukti itu diserahkan oleh Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dan pihak pemohon dalam hal ini KPK.

Kurniawan mengatakan, dokumen atau bukti yang diserahkan itu sekaligus sebagai upaya untuk pihaknya mendesak KPK dalam mengusut sosok King Maker dalam perkara tersebut.

"Karena sebenarnya dokumen keputusan apa yang menjadi alasan (penyidikan King Maker) untuk dihentikan supervisi nya itu kan sebenernya ada di pihak termohon (KPK) kita mendalilkan bahwa kita sudah mengajukan kemudian dihentkan seperti itu," katanya.

Sebelumnya, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam sidang perdana gugatan praperadilan, kemarin.

"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.

Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.

"Dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.

Kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.Namun, supervisi itu dinyatakan selesai seiring kasus tersebut juga selesai di persidangan. 

Dalam perkara itu, Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra 3,5 tahun penjara.

MAKI mempersoalkan KPK yang tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, dinilai ada sejumlah hal yang belum diproses. Salah satunya soal sosok King Maker.

Padahal, kata Boyamin, pihaknya sudah memberikan sejumlah bahan kepada KPK. Termasuk soal transkrip yang menyinggung sosok itu.

"Jadi sekarang tugasnya bukan supervisi, supervisi oke di hentikan karena sudah sidang perkara nya tapi kemudian kewajibannya itu kan sesuai karena di berikan kepenindakan sesuai surat mereka kan berarti harus mengambil alih perkara nya," ucapnya.

Boyamin menyebut isi transkrip itu berisikan materi pembicaraan dua orang saksi antara PS dan AD dalam perkara pengurusan fatwa bagi Djoko Tjandra.

Dalam pembicaraan itu, Boyamin menyebut keduanya beberapa kali menyinggung sosok King Maker.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved