Gugatan Ditolak PN Jaksel, PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp 238,6 Miliar
PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hendra Gunawan
KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019.
PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan.
Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek. Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).