Demokrat: MPR Belum Putuskan Apapun Terkait Wacana PPHN Dimasukkan dalam Amandemen UUD 1945
Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR belum memutuskan apapun terkait wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dimasukkan dalam amandemen UUD 45.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Namun demikian, kata Syarief, PPHN cukup dijalankan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang sudah ada sekarang.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman yang sudah dilalui, Undang-Undang tersebut telah cukup berhasil memberikan arah dan guidance dalam melakukan pembangunan.
Apabila Undang-Undang tersebut dinilai tidak cukup memberikan jaminan pembangunan yang berkelanjutan maka seyogyanya dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tersebut dan bukan memasukan PPHN ke dalam konstitusi.
"Kami berprinsip bahwa PPHN itu perlu, GBHN itu sangat diperlukan oleh bangsa ini, sustainability itu sangat dibutuhkan oleh negara ini siapapun pemimpinnya, tetapi cukup melalui Undang-Undang," kata Syarief.