Kebakaran di Lapas Tangerang
Pimpinan DPR: Perbaikan Lapas Sangat Perlu, Aturannya Juga Perlu Direvisi
Dasco mengingatkan penetapan tersangka tak boleh mengalihkan fokus pada perbaikan lapas.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa via TribunTangerang.com
Sisa-sisa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021).
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada 8 September lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat. tensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.