Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Perjalanan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Berujung Pemeriksaan Anies Baswedan oleh KPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK selama 5 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Terus ada lagi SK 1684 itu APBP Rp 800 miliar, nah itu semua didalami," tambahnya.

Dalam lampiran VIII Perda DKI Nomor 8 Tahun 2018, Sarana Jaya tercatat mendapat PMD Rp1,8 triliun pada 2019. Pada tahun itu terjadi pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh Sarana Jaya yang kemudian diusut KPK karena diduga terjadi korupsi.

Pemeriksaan Anies Baswedan dalam perkara ini dilakukan karena jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Firli menyatakan keterangan Anies diperlukan lantaran dirinya yang memahami penyusunan APBD DKI, yang diduga digunakan dalam kasus korupsi pengadaan lahan tersebut.

"Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga koleganya di DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli, Senin (12/7/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved