Seleksi Kepegawaian di KPK
Kritik Komnas HAM dan Ombudsman, Natalius Pigai: Ciptakan Preseden Buruk Terhadap KPK
Ia mengkritik Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan KPK
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.
Awalnya 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengambil langkah lanjutan perihal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan segera diberhentikan akhir bulan ini.