Minggu, 5 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kritik Komnas HAM dan Ombudsman, Natalius Pigai: Ciptakan Preseden Buruk Terhadap KPK

Ia mengkritik Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan KPK

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengkritik langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Seharusnya, KPK itu harus independen dalam menjalankan tugas kewenangannya dan keputusannya, yang tidak boleh di intervensi oleh kekuasaan, dalam hal ini kepala negara atau presiden.

"Komnas HAM dan Civil Society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, ko malah mereka meminta Presiden intervensi?. Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," kata Natalius dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9/2021).

Menurutnya, polemik TWK pegawai KPK seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing. Sebab tidak ada kewenangan atau bukan domain presiden mengurusi atau menata staf pegawai di lembaga dan kementerian.

Baca juga: Majelis KIP Ingin Lihat Langsung Dokumen Soal dan Panduan Wawancara TWK Dalam Sidang Tertutup

"Soal polemik Pegawai KPK soal penataan staf di kementerian dan lembaga adalah domain pimpinan kementerian dan lembaga masing-masing. Presiden meskipun kepala negara dan kepala pemerintahan, urusan administrasi penataan staf sudah didelegasikan ke masing-masing lembaga," ujarnya.

"Sesuai dengan undang-undang presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui SK, itu pun atas usulan Pejabat Pembina Pegawai yang bersangkutan yaitu kepala kementerian dan lembaga," sambungnya.

Dia juga mengatakan bahwa presiden tidak memiliki kewajiban atas permintaan Komnas HAM dan Ombudsman. Maka akan dinilai suatu perbuatan yang menganggu independensi KPK.

"Untuk KPK seperti juga Komnas HAM, Ombudsman, MK adalah lembaga independen negara (state auxiliary body). Sehingga jika presiden mengurus administrasi KPK, maka dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas lembaga KPK dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Pemohon Sengketa Informasi TWK KPK Keberatan Dokumen yang Diminta Dinyatakan Rahasia Negara oleh BKN

Oleh karena itu, kata Natalius, apabila presiden ikut turun tangan, malah akan menjadi preseden buruk terhadap KPK. Padahal independensi itu yang diinginkan sejumlah masyarakat sipil anti korupsi, dan juga ICW.

"Menciptakan preseden buruk terhadap KPK. Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh Civil Society, independensi juga dinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman. Maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM  kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, Presiden tidak memiliki kewajiban mutlak mengindahkan permintaan dan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Dia menilai langkah Jokowi sudah tepat berdasarkan putusan MA dan MK.

"Berbasis pada keputusan MA dan MK, maka pimpinan KPK bisa melakukan kebijakan penataan pegawai KPK secara konstitusional," tuturnya.

Baca juga: Anggota Ombudsman Dapat Intervensi Saat Investigasi TWK Pegawai KPK

Oleh karena itu, lanjut Natalius, apapun usaha-usaha yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ombudsman atau NGO (ICW), hanya dipandang sebagai sebuah gerakan politik (Political move).

"Justru rakyat akan mencurigai ada oknum jahat dibalik mereka untuk ganggu Independensi KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang menjadi standar pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujar Natalius.

Sebelumnya diketahui, dalam polemik TWK, awalnya 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status menjadi ASN. Kemudian KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved