Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Kabupaten/Kota di Kalimantan Terapkan PPKM Level 4-2, Berlaku hingga 4 Oktober 2021

Perpanjangan PPKM akan dilakukan di luar Jawa-Bali mulai dari 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Inilah Daftar Wilayah PPKM Luar Jawa-Bali yaitu daerah Kalimantan 

TRIBUNNEWS.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 21 Septembr 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.

Menko Airlangga Hartanto mengatakan hal tersebut pada konverensi pers yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Perpanjangan PPKM akan dilakukan di luar Jawa-Bali mulai dari 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021," jelasnya.

Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Dilanjutkan Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Daftar Wilayahnya

Airlangga juga mengatakan terdapat penurunan level berdasarkan hasil assemsment.

"Berdasarkan hasil assesment, terdapat penurunan level, untuk level 4, dari 48 kabupaten kota menjadi 7, lalu untuk level 3, kota/kabupaten dari 218 menjadi 112, dan untuk level 2, kota/kabupaten dari 118 menjadi 249," imbuhnya.

Ia juga mengatakan perpanjangan ini akan dijelaskan secara detail di Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri).

"Perpanjangan ini seluruhnya, lebih detail, jumlah kabupaten dan kota akan dijelaskan di Imendagri," tambahnya.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali dan Rincian Daerah yang Berstatus Level 3 dan 2

Baca juga: Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar

Menurut Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 44 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan dalam perpanjangan PPKM ini:

1. Wilayah Kalimantan Barat

a. Kota/Kabupaten Level 2:

- Kabupaten Mempawah

- Kabupaten Sanggau

- Kabupaten Ketapang

- Kabupaten Sintang

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved