Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

ATURAN Pembatasan Pintu Masuk Internasional: Pelaku Perjalanan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Penulis: Nuryanti
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi bandara - Penumpang di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Kemenhub membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Kebijakan ini untuk melakukan pencegahan masuknya varian baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Rabu (15/09/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Untuk bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

Untuk Pelabuhan, hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca juga: AP II Akan Jadikan Bandara Kualanamu Mesin Pertumbuhan Ekonomi di Sumatera Barat

Baca juga: 3.830 Orang Positif Covid-19 Tapi Masih Jalan-jalan di Mal, Bandara, Stasiun Hingga Masuk Restoran

Sementara itu, untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.

Bisa juga di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Pintu Masuk RI: Hanya Boleh Bandara Soetta dan Manado, Penumpang Wajib Vaksinasi Hingga PCR 3 Kali

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara itu, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina atau perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Daerah Lain di Jatim Sudah Masuk Zona Kuning Covid-19, Kota Blitar Masih Zona Oranye

Baca juga: Pemerintah Ingatkan Warga yang Positif Covid-19 Tidak Nekat ke Tempat Umum

6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.

Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Baca juga: Putin Sebut Puluhan Orang di Lingkaran Internalnya Terinfeksi Covid-19

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Bujuk WHO untuk Jadikan Indonesia Pusat Pembuatan Vaksin Covid-19 Global

Selain itu, penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian."

"Dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” pungkas Adita.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved