Selasa, 7 Oktober 2025

Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Diteken Jokowi, PNS Kini Diwajibkan Laporkan Harta Kekayaan

PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
tribunstyle
ilustrasi PNS 

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para PNS juga dilarang:

a. Menyalahgunakan wewenang;

b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;

i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved