Ada Kepala Sekolah Punya Harta Rp 1,6 Triliun, KPK Buka Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait harta kekayaan yang dimiliki Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang Nurhali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait harta kekayaan yang dimiliki Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang Nurhali.
Nurhali sebagaimana diketahui berada dalam jajaran 10 pejabat terkaya di Indonesia berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasarkan LHKPN yang disetorkannya kepada KPK pada 17 Februari 2021 lalu tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.601.972.500.000 atau Rp1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp46.000.000 saja.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, besar kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam LHKPN bukan ukuran harta tersebut terkait atau tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujar Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kepsek Tajir Nurhali Punya Harta Capai Rp 1,6 Triliun: Itu Warisan Mertua, Bukan Punya Saya
Plt jubir bidang pencegahan ini mengatakan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan.
LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.
Dikatakannya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemerisaan lebih lanjut.
"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," kata Ipi.
Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya.
Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.
"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ujar Ipi.
Ipi memaparkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.