Kepsek Tajir Nurhali Punya Harta Capai Rp 1,6 Triliun: 'Itu Warisan Mertua, Bukan Punya Saya'
Dalam daftar harta kekayaan tersebut, Nurhali diketahui memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp 1.601.352.000.000.
Jan Hider mempunyai harta kekayaan seniai Rp 958.604.000.000.
Secara terperinci, ia mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Depok senilai Rp 958.178.000.000. Ia berada di urutan ke-10 dalam daftar tersebut.
Ia juga mempunyai empat unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga Rp 480.500.000.
Jan Hider juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 25,5 juta yang terdiri dari kas dan setara kas Rp 20 juta serta utang Rp 100 juta.
Jan Hider saat dikonfirmasi mengaku ia salah menulis angka saat melaporkan harta ke KPK.
"Ini tanah saya hanya 356 meter. Apakah masuk akal harga tanah 356 meter itu Rp 956 miliar? Lihat data saya ini di PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ternyata setelah dijumlah, hanya Rp 956 juta, bukan Rp 956 miliar. Ada kelebihan nol tiga," kata Jan.
Ia juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa tanah dan bangunan seluas 356 m2/200 m2 itu memiliki nilai Rp 956 juta.
Baca juga: Kepsek SMKN 5 Tangerang, Nurhali, Masuk Daftar Pejabat Terkaya, Total Harta Rp 1,6 T, Ini Sosoknya
Terkait hal itu Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan LHKPN yang dilaporkan para penyelenggara negara adalah penilaian diri (self assessment) yang diisi dan dikirimkan oleh penyelenggara negara atau wajib lapor melalui situs e-LHKPN.
Jadi kata dia tidak mungkin pihaknya mengubah data yang sudah dilaporkan tersebut.
"Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta ataupun informasi lainnya yang dicantumkan oleh penyelenggara negara/wajib lapor dalam aplikasi e-LHKPN," ujar Ipi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Jika ada kesalahan pemasukan data atau informasi, ia menyebut penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menghubungi KPK untuk perbaikan.
"Silakan menghubungi nomor telepon 198 atau email [email protected] atau dapat menghubungi Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansinya masing-masing untuk kemudian diteruskan kepada KPK," ujarnya.(Tribun Network/ham/kps/wly)