Jumat, 3 Oktober 2025

Kebakaran di Lapas Tangerang

Kabel dan Buku Jaga Jadi Barang Bukti Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, 45 orang tewas. 

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya penyidik akan membuat surat panggilan kepada saksi di antaranya 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, 7 warga binaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

"Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan pada 3 orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," jelas Ramadhan.

Baca juga: Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sita 13 Handphone Hingga CCTV

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada Senin (13/9/2021) besok.

Pemeriksaan semua saksi akan dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta.

"Jadi rencana setelah dibuat surat panggilan pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin 13 September 2021," kata Ramadhan.

Sejumlah bukti sudah disita penyidik

Tak hanya memanggil saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk diteliti terkait penyebab kebakaran tersebut.
Ramadhan berharap proses penyidikan kasus kebakaran maut ini segera tuntas untuk diketahui penyebabnya.

"Sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Karena kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan, maka penyitaan barang bukti berupa 14 buah ponsel, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci dan barang bukti lain terkait tindak pidana," kata Ramadhan.

Meski status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sudah masuk tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus kebakaran ini, penyidik akan menjerat tersangkanya dengan Pasal 187 dan 188 KUHP juga di Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved