Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Tahapan Penyalurannya

Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/ Upah 2021 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, serta tahap penyaluran BSU.

Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
Berikut cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/ Upah 2021 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, serta tahapan penyaluran BSU. 

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Tahap Penyaluran BSU 2021 Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

a. Tahap Verifikasi Data

Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI no 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data dilakukan oleh BP Jamsostek.

Berikut kriterianya:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved