Kartu PraKerja
Kartu Prakerja Gelombang 20 Resmi Dibuka Hari ini, Begini Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka Hari ini, Begini Cara dan Langkah mendaftarnya
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 telah dibuka hari ini, Kamis (9/9/2021).
Dikutip dari Instagram resmi prakerja.go.id mengumumkan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 20 resmi dibuka.
Bagi peserta yang pada pendaftaran kartu prakerja gelombang sebelumnya gagal, bisa mencoba daftar kembali.
Peserta dapat melakukan pendaftaran Prakerja Gelombang 20 melalui situs resmi prakerja.go.id.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar dan Buat Akun

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Hari Ini!
Dikutip dari Kompas.com, begini cara mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja di gelombang 20.
Daftar Kartu Prakerja
Masuk ke www.prakerja.go.id
Pilih Menu "Daftar Sekarang"
Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password
Cek email untuk konfirmasi akun
Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id
Isi data diri
Masukkan email dan password
Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lian.
Upload foto KTP
Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"
Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit
Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.
Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Baca juga: PENDAFTARAN Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Segera Login di www.prakerja.go.id
Dikutip dari laman resmi prakerja.go.id, Berikut syarat mendaftar kartu prakerja, di antaranya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Sementara itu mengenai siapa saja yang mendapat manfaat kartu prakerja, di antaranya:
- Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
- Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
(Tribunnews.com/Arkan) (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Berita lainnya seputar topik kartu prakerja