Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Calon Anggota BPK Bermasalah Ikut Uji Kelayakan, Komisi XI Dinilai Tabrak Konstitusi

Jelang digelarnya uji kelayakan dan kepatutan, polemik dalam seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak kunjung mereda.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi

Tak hanya Amir, Wakil Ketua Komisi XI F-PKB Fathan Subchi juga irit bicara soal seleksi Calon Anggota BPK ini.

Fathan justru mengatakan bahwa proses masih berjalan.

"Belum selesai, belum selesai ya," katanya.

Baca juga: Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat

Diketahui, dari hasil Badan Keahlian DPR, kemudian pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan juga pendapat hukum Mahkamah Agung menyatakan Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 200y tentang BPK.

Berdasarkan Pasal 13 Huruf J UU BPK, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara

Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan calon anggota BPK lain Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved