Kamis, 2 Oktober 2025

Bareskrim Segera Jemput Yahya Waloni dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Ramadhan menyebutkan pihaknya masih enggan membeberkan ihwal kapan melakukan penjemputan tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved