Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi
Sanksi Potong Gaji Disebut Terlalu Ringan, Lili Pintauli Didesak Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK
Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan Wakil Ketua KPK, Lili PIntauli Siregar telah melanggar kode etik.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Miftah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menunjukkan tersangka yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Gusmin Tuarita bersama Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur, Siswidodo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021). KPK menahan Gusmin Tuarita dan Siswidodo terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keduanya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar yang berkaitan dengan izin hak guna usaha (HGU). Tribunnews/Irwan Rismawan
"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya."
"Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian. Total Rp53.334.640,00," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)