Tak Lagi Sesak Napas, Yahya Waloni Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri
Yahya Waloni juga tidak lagi mengalami gejala sesak napas seperti awal dilarikan dari Bareskrim Polri.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyatakan kondisi kesehatan tersangka dugaan penistaan agama, Yahya Waloni mulai membaik usai mendapatkan perawatan lantaran mengalami sakit pembengkakan jantung.
Ia menjelaskan tim dokter RS Polri juga telah menginformasikan kondisi kesehatan Yahya Waloni secara berkala kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Alhamdulillah. Kondisi kesehatan Pak MYW sudah membaik dan menunggu koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya," kata Asep saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Asep menuturkan Yahya Waloni juga tidak lagi mengalami gejala sesak napas seperti awal dilarikan dari Bareskrim Polri.
Kini, dia hanya diminta mengkonsumsi obat sesuai anjuran dokter.
"Keluhan sesak napas sudah tidak ada dan tetap minum obat yang direkomendasikan oleh dokter," ungkapnya.
Di sisi lain, Asep menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk segera mengembalikan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Kondisi Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik, Kini Masih Berada di Ruang Observasi RS Polri
"Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," ujarnya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.