Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Muhadjir Effendy Sebut Pemerintah Terus Evaluasi PPKM sampai Covid-19 Terkendali

Pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Nuryanti
Kompas TV
Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah terus melakukan pengawasan dan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berakhir Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menurunkan level PPKM di sejumlah daerah pada 24-30 Agustus 2021.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.

Di Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Kemudian, level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Baca juga: Kampus di Wilayah PPKM Level 1 Hingga 3 Diizinkan Kuliah Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Minta Kampus di Wilayah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas

Pemerintah tetap mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari laman presidenri.go.id:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun, apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved