Selasa, 30 September 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM: Ada Potensi Korupsi dalam Penyelenggaraan Proses Alih Status Pegawai KPK

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyebut ada potensi korupsi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK ke ASN.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers pascapenyampaian keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK, di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Selain M Jasin, Komnas HAM juga meminta keterangan dari mantan pimpinan KPK lainnya yakni Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Saut Situmorang yang dilaksanakan secara online. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Namun faktanya yang terjadi adalah PKS dibuat lebih dulu ketimbang MoU.

Selain itu MoU juga dibuat backdate karena memang tanggalnya seolah dibuat mundur.

"Padahal dibuatnya April tapi ditulisnya Januari," kata Anam.

Namun karena MoU itu dinyatakan tidak digunakan baik oleh BKN maupun KPK, lanjut dia, pelibatan pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya perintah secara normatif dalam Perkom KPK terkait proses tersebut yang menyatakan bahwa penyelenggaraan asessmen bekerja sama dengan BKN tanpa ada rujukan teknisnya tidak bisa dilakukan.

"Sehingga kami menyatakan bahwa karena ini tidak ada basis hukumnya makanya seluruh prosesnya menjadi proses ilegal, tidak berdasar hukum. Itu problem serius," kata Anam.

Seandainya MoU dan PKS dianggap ada, lanjut Anam, level hubungan BKN dengan berbagai lembaga tersebut juga tidak punya rujukannya.

Dalam penyelidikan, kata dia, ditemukan bahwa Perka BKN yang secara substansi mengatur BKN bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam proses tersebut tidak ada.

Menurutnya apa yang disampaikan BKN kepada publik, ketika ditelusuri bunyinya tidak sesuai substansi yang diatur dalam Perka BKN di antaranya Perka BKN nomor 26 dan nomor 23.

"Kami telusuri dan kami konfirmasi tidak bisa dijelaskan dengan logis dan tidak bisa ditunjukan mana aturannya mana bunyi pasalnya dan sebagainya. Ini juga problem serius. Itu di level hubungan, sehingga kami menyatakan penyelenggaraannya tidak punya basis hukum," kata Anam.

--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan