Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Jebloskan Eks Dirut PTPN III Dolly Parlugutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 237 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan usai menjaani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. Tribunnews/Jeprima 

Pada pertemuan itu Arum Sabil meminta uang kepada Pieko untuk keperluan Dolly Parlagutan dan Dolly juga mengatakan membutuhkan uang sebesar 250 ribu dolar AS.

Uang diberikan pada tanggal 2 September 2019 oleh pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, kepada I Kadek Kertha Laksana dalam bentuk mata uang asing yaitu 345.000 dolar Singapura di Kantor PT KPBN Menteng, Jakarta atau setara Rp 3,55 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved