Kamis, 2 Oktober 2025

Mahfud MD: Hakim Tidak Boleh Hanya Dibelenggu Undang-Undang Karena Jual Beli Bisa Terjadi

Mahfud MD ingatkan hakim tidak boleh hanya dibelenggu oleh Undang-Undang, apabila itu terjadi maka jual beli perkara bisa saja terjadi.

Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam Webinar Serial Diskusi Akademik: 80 Tahun Prof Dr Bagir Manan SH M CL bertajuk "Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional pada Kamis (26/8/2021). 

Artinya, lanjut dia, doktrin hukum yang berlaku mengharuskan lebih percaya pada Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh hakim sebagai corong Undang-Undang ketimbang putusan hakim itu sendiri.

Kemudian, kata dia, terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut hingga disepakati bahwa kata rechtsstaat yang termaktub sebagai penjelasan dari frasa negara hukum dalam Undang-Undang Dasar dihapuskan.

"Sehingga di sini hakim diberi kreatifitas. Jangan hanya menafsirkan Undang-Undang, tapi juga buat hukumnya sendiri berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat. Karena orang buat Undang-Undang itu kan lama," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved