Mahfud MD: Hakim Tidak Boleh Hanya Dibelenggu Undang-Undang Karena Jual Beli Bisa Terjadi
Mahfud MD ingatkan hakim tidak boleh hanya dibelenggu oleh Undang-Undang, apabila itu terjadi maka jual beli perkara bisa saja terjadi.
Artinya, lanjut dia, doktrin hukum yang berlaku mengharuskan lebih percaya pada Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh hakim sebagai corong Undang-Undang ketimbang putusan hakim itu sendiri.
Kemudian, kata dia, terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut hingga disepakati bahwa kata rechtsstaat yang termaktub sebagai penjelasan dari frasa negara hukum dalam Undang-Undang Dasar dihapuskan.
"Sehingga di sini hakim diberi kreatifitas. Jangan hanya menafsirkan Undang-Undang, tapi juga buat hukumnya sendiri berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat. Karena orang buat Undang-Undang itu kan lama," kata Mahfud.