Virus Corona
Demi Pastikan Keamanan, Jubir Penanganan Covid Sarankan Satuan Pendidikan Bentuk Tim Satgas
Demi dapat memastikan terjaminnya keamanan pada saat pembelajaran tatap muka,Jubir Penanganan Covid sarankan bentuk tim Satgas di lingkungan sekolah
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan setiap satuan sekolah disarankan untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di lingkungan pembelajaran.
Pembentukkan tim Satgas itu, kata Wiku, dilakukan demi dapat memastikan terjaminnya keamanan pada saat pembelajaran tatap muka.
Termasuk juga agar terjaminnya penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikan Wiku secara virtual pada konferensi persnya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/8/2021).
"Untuk memastikan keamanan yang terjamin melalaui prokes yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas," kata Wiku.
Baca juga: KSP Tinjau Langsung Isu Perbedaan Data Kematian Covid-19 di Lampung
Baca juga: LaNyalla Ingatkan Booster Vaksin Covid Diprioritaskan untuk Nakes
Wiku mengatakan, secara prinsip, sistem pengawasan dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan saja.
Namun, orang tua juga wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan anak di lingkungan rumah.
Bahkan, secara tidak langsung, hal ini juga menjadi tanggung jawab satgas di lingkungan fasilitas umum dan sosial.

Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang seimbang antara satuan pendidikan, rumah dan lingkungan setempat.
"Pada prinsipnya sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya, termasuk satgas di tempat umum dan sosial," jelas Wiku.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR
Sejalan dengan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah membuat sejumlah aturan regulasi yang dapat dijadikan dasar pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, secara nasional.
Regulasi tersebut, kata Wiku, berisi tentang aturan yang mencangkup tiga aspek besar.
Yakni dari mulai persiapan, pelaksanaan sistem pengajaran di satuan pendidikan hingga evaluasinya.
"Dalam mengatur operasional beberapa regulasi ini telah mencangkup tiga aspek besar, yaitu persiapan, pelaksanaan di satuan pendidikan dan evaluasinya," kata Wiku.
Secara teknis, regulasi tersebut mengatur kapasitas sistem screening yang telah terintegrasi dengan sistem peduli lindungi.
Baca juga: Teruskan Uji Coba PTM Pekan Depan, Wagub DKI Harap Januari 2021 Semua Aktivitas Sekolah Normal Lagi
Wiku mengatakan, teknis yang dilakukan sama seperti yang diterapkan di sektor lainnya.
Tak hanya itu, regulasi ini juga mempersyaratkan kriteria peserta didik maupun pengajar yang diperbolehkan mengikuti tatap muka.
Termasuk membahas juga bagaimana strategi yang harus diterapkan untuk meminimalisir celah penularan.
Strategi tersebut di antaranya terkait dengan ventilasi, jarak, duduk, durasi maupaun standart perilaku seluruh warga satuan pendidikan.
"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait dengan ventilasi, jarak, duduk, durasi maupaun standart perilaku setiap unsur yang terlibat," terang Wiku.
Baca juga: Kemenkes: Permudah Tracing, Masyarakat Harus Terbuka Jika Positif Covid-19
Dalam kesempatan ini, Wiku juga mengabarkan telah ada beberapa satuan sekolah yang telah menerapkan regulasi tersebut.
Data hingga per (22/8/2021), sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1, telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan prokes yang ketat.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)