Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Menantu Nurhadi Ngaku Rumah Simprug Disewa atas Nama Ferdy Yuman tapi untuk Kepentingan Keluarganya

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Yuman perkara dugaan perintangan atas kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). 

Tak cukup di situ, jaksa kembali menanyakan Rezky terkait keperluan penyewaan rumah tersebut yang dalam dakwaan jaksa untuk mengamankan Nurhadi dari kejaran penyidik KPK.

Namun, Rezky mengaku menyewa rumah tersebut adalah untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya terutama sang anak.

"Karena memang fakta yang kita alami itu saat itu banyak wartawan di depan rumah kita mau pergi keluar rumah pun susah sekali gitu, jadi seperti sudah tidak ada privasi sama sekali ya salah satu nya, tapi yang utama adalah mengingat anak saya itu, karena saya lihat sendiri sampai jam 12 malam itu gak bisa berhenti nangis," tuturnya.

Lebih jauh, jaksa kembali menanyakan terkait anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut. Kata dia, pada awal rumah itu disewakan hanya dihuni oleh istri, anak dan mertuanya yakni istri dari Nurhadi.

Namun seiring berjalannya waktu Rezky dan Nurhadi yang saat itu merupakan buronan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, bertempat tinggal di rumah tersebut.

"Dalam perjalanan beberapa hari sebelum lebaran (Mei 2020) itu saya balik ke Jakarta saya bersama pak Nurhadi datang ke rumah itu sampai dengan penyidik KPK datang ke rumah itu," imbuhnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK.

"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Yuman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Jaksa mengungkapkan perbuatan Ferdy Yuman yang dinilai telah merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky. 

Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Terdakwa mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," sebut jaksa.

Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. 

Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved