Kasus Jiwasraya
DPR Dukung Penuh Kejagung Usut Tuntas Korupsi Jiwasraya
Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Sebanyak 13 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT Asuransi Jiwasraya memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.