Senin, 6 Oktober 2025

Djoko Tjandra Dapat Kado 17an, Hukuman Dikurangi 2 Bulan

Pemberian remisi Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Tetapi, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.

Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara.

Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali (PK), vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved