Sabtu, 4 Oktober 2025

Pimpinan DPR Sebut Pandemi Jadi Alasan Hanya 55 Persen Anggota Dewan yang Telah Serahkan LHKPN

Dasco mengatakan hal tersebut bisa dimaklumi lantaran masa pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas para anggota dewan menjadi terbatas.

Penulis: Reza Deni
screenshot
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Ri Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal pernyataan KPK yang mengatakan 50 persen belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dasco mengatakan hal tersebut bisa dimaklumi lantaran masa pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas para anggota dewan menjadi terbatas.

"Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat. Tetapi apa yang disampaikan KPK itu akan kita sampaikan, kita imbau kepada kawan-kawan untuk melaporkan ke kpk supaya angkanya itu kan baru 55 persen kan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Namun, soal tenggat waktu, Dasco tak bisa menetapkan hal itu, sebab soal pelaporan kembali ke masing-masing anggota dewan.

Baca juga: Laporan LHKPN Anggota DPR Menurun, Sahroni: Yang Bandel Harus Diberi Sanksi

"Sebenarnya soal kepatuhan itu kan soal orang perorang. Kita kan enggak boleh kasih tenggat waktu, karena kan itu hak mereka," katanya

"(Tapi) kita akan imbau supaya secepat mungkin melaporkan," pungkas elite Partai Gerindra itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pelaporan harta kekayaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurun.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota dewan tercatat hanya 55 persen.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers 'Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas KPK Semester I' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan Pejabat Legislatif Serahkan LHKPN Terjun Bebas Selama Semester I 2021

"Ada berita buruk, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR dan DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan kalau mau maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen dan DPRD tinggal 90 persen," kata Pahala.

Hingga pertengahan Juni 2021, diungkapkan Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.

"Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kami ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR-nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen," ujar Pahala.

KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor.

Rinciannya adalah:
1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN (96,44 persen).
2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN (89,27 persen).
3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN (98,46 persen).
4. BUMN/BUMD: 31.378 LHKPN (98,15 persen).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved