Seleksi Kepegawaian di KPK
Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK Respons Pernyataan Natalius Pigai
Pernyataan tersebut, kata Isnur, justru bentuk pengakuan langsung bahwa Pigai menangani pegawai atau pejabat negara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum 75 Pegawai KPK yang juga Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, menjawab pernyataan mantan Anggota Komnas HAM 2012-2017 Natalius Pigai.
Pernyataan yang dimaksud adalah Pigai mengatakan tidak pernah menangani kasus Brigpol Rudy terkait kasus perdagangan orang di NTT dan Setya Novanto terkait kasus "papa minta saham".
Sebelumnya Pigai mengatakan bahwa Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM tidak memiliki mandat menangani pelanggaran HAM yang dialami pegawai pemerintah atau pejabat negara.
Pigai menyatakan mengurusi Rudy dan Novanto di antaranya karena keduanya menerima ancaman.
Namun demikian Pigai mengatakan tidak melakukan penyelidikan terkait pelanggaran HAM dalam perkara Rudy maupun Novanto.
Baca juga: Soal Kasus TWK Pegawai KPK, Natalius Pigai: Komnas HAM Tak Punya Mandat Selidiki Aktor Negara
Pigai juga mempertanyakan kapasitas dan kompetensi tim kuasa hukum 75 Pegawai KPK karena melaporkan soal proses alih status justru kepada Komnas HAM dan bukan ke PTUN.
Pernyataan tersebut, kata Isnur, justru bentuk pengakuan langsung bahwa Pigai menangani pegawai atau pejabat negara.
"Semakin jelas inkonsistensi dia ketika menjadi komisioner komnas, dan membantah sendiri statemen dia sebelumnya soal kewenangan Komnas HAM. Kalau dia paham mandat Komnas HAM sesuai UU 39/1999 dia tidak akan komentar begitu, mungkin dia lupa," kata Isnur saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (19/8/2021).
Isnur juga mengingatkan agar laporan Komnas HAM sebaiknya dibaca dulu dengan lengkap.
Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar mengetahui duduk persoalan yang ada.
"Siapapun boleh berkomentar, tapi saran kami bacalah dulu laporan dengan lengkap agar mengetahui duduk persoalan," kata Isnur.
--