Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Periksa 2 Tersangka Suap Pajak, Veronika Lindawati dan Agus Susetyo

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, KPK belum menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.

istimewa
Ilustrasi suap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (19/8/2021).

Dua tersangka masing-masing Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (PNBN) dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (APA).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021, KPK belum menahan Veronika Lindawati dan Agus Susetyo.

"Hari ini (19/8/2021) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dengan tersangka APA dkk, atas nama saksi Veronika Lindawati (Konsultan Pajak) dan Agus Susetyo (Konsultan Pajak)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Tim penyidik KPK juga akan memeriksa satu saksi lagi bagi Angin Prayitno Aji, yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal.

"Hari ini (19/8/2021) pemeriksaan saksi atas nama Irawan Afrizal, PNS Dirjen Pajak/ Direktur Pemeriksaan dan Penagihan," kata Ali.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR

KPK telah menetapkan enam tersangka kasus ini.

Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved