Selasa, 30 September 2025

Dengarkan Keluhan Guru Inpassing, Pimpinan DPR: Mereka Ujung Tombak, Harus Diperhatikan 

Muhaimin Iskandar mengatakan, persoalan yang dihadapi para guru inpassing harus segera dicarikan solusinya secara bersama-sama

Penulis: Chaerul Umam
dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. 

Selama ini, Kemenpan RB hanya mengakui guru yang ada di Satker Negeri. 

”Inilah yang harus dicarikan solusinya agar guru swasta juga bisa terakomodir. Kemenag telah berkirim surat KSP untuk minta bantuan mencari solusinya sehingga guru madrasah bisa terakomodir kuota PPPK,” ucapnya.

Terkait masa kerja guru inpassing sudah muncul di SK inpassing yang dihitung masa kerjanya.

Ternyata di juknis pencairan TPG tidak dihitung masa kerjanya. 

"Inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mencolok. Guru di Diknas dalam pencairan TPG yang sudah inpassing dibayarkan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya sedangkan di Kemenag belum dihitung masa kerjanya masih nol tahun,” ujarnya.

Zain menuturkan, untuk inpassing bagi guru yang sudah sertifikasi pada 2021 ini akan mendapatkan SK, dan pada 2022 hak mereka akan dibayarkan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir Rp2 triliun. 

Baca juga: Kegiatan Belajar Masih Daring, DPRD DKI Bagi 3 Ribu Kuota Internet Gratis kepada Murid dan Guru

Terkait TPG terutang, kata Zain, saat ini nilainya lebih dari Rp2 miliar sehingga harus ada verifikasi dari BPKP. 

”Semua Kanwil sudah diperintahkan untuk mendata secara valid karena Kemenkeu tidak akan mencairkan kalau tidak ada verifikasi dari BPKP,” katanya. 

Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif segera dicairkan untuk guru nonsertifikasi, dan pada 2022 akan ada insentif bagi nonguru, termasuk operator. 

”Kuota PPPK guru madrasah sudah diajukan dan ada wacana bahwa tidak ada seleksi PPPK, tetapi langsung pengangkatan PPPK sesuai prioritas lama masa kerja,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan